Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Cipta Kerja Didorong Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

Kompas.com - 29/11/2021, 14:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan berkirim surat ke pimpinan DPR RI untuk melanggengkan rencana tersebut.

Adapun masuknya revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan perlu direvisi.

Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Sudah Rekrut 912.402 Tenaga Kerja Baru

"Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Airlangga memastikan, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku pasca-putusan inkonstitusional oleh MK, termasuk kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudahan perizinan berusaha untuk UMKM dan koperasi sendiri mencakup, perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMKM, sertifikasi halal gratis dengan biaya ditanggung pemerintah, hingga perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).

"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha atau OSS, layanan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan," jelas Airlangga.

Selain kemudahan berusaha untuk UMKM, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tetap berjalan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Airlangga: Kemudahan Berusaha UMKM Tetap Berlaku

Asal tahu saja, pemerintah telah menggelontorkan modal awal sebesar Rp 30 triliun dalam bentuk tunai dan PMN Rp 45 triliun dalam bentuk pengalihan saham.

Begitu juga dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah memastikan 4 KEK yang telah berjalan dengan komitmen investasi mencapai Rp 90 triliun tetap berjalan.

Dia berharap, komitmen investasi baru ini akan memperluas lapangan pekerjaan.

Sementara terkait ketenagakerjaan, pemerintah memastikan akan tetap memberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang telah diatur dalam aturan turunan.

"Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka harmonisasi pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca-keputusan MA," beber Airlangga.

Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pasar Modal?

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja diklaim telah mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi 912.402 tenaga kerja.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kuartal I 2021 hingga kuartal III 2021 usai disahkannya UU Cipta Kerja.

Di kuartal I, penyerapan sebesar 311.793 tenaga kerja, kemudian di kuartal II sebesar 311.922 tenaga kerja, dan kuartal III sebesar 288.687 tenaga kerja.

Lapangan kerja tercipta karena adanya kenaikan realiasasi investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi mencatat, ada kenaikan investasi sebesar 7,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com