Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021

Kompas.com - 06/12/2021, 15:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali mulai tanggal 7 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, level asesmen diterapkan berdasarkan akselerasi vaksinasi.

Wilayah dengan vaksinasi di bawah 50 persen, maka level asesmen PPKM dinaikkan menjadi 1 tingkat lebih tinggi.

Baca juga: Rincian Aturan WFO Selama Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta

"Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7-23 Desember 2021. Berdasarkan level asesmen dan vaksinasi yang di bawah 50 persen, levelnya dinaikkan satu tingkat di atas," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (6/12/2021).

Airlangga menyebut, pemerintah menerapkan PPKM Level 1 di 129 kabupaten/kota. Wilayah dengan asesmen level 1 ini meningkat dari sebelumnya hanya 51 kabupaten/kota.

Kemudian PPKM Level 2 diterapkan di 193 kabupaten/kota, meningkat dari 175 kabupaten/kota. Sementara PPKM Level 3 diterapkan di 64 kabupaten/kota, menurun dibanding 160 kabupaten/kota.

"Jadi level 3 ini menurun dari 160 kabupaten/kota menjadi 64 kabupaten/kota. Dan Level 4 adalah 0 kabupaten/kota," ucap Airlangga.

Kendati demikian, masih ada 9 provinsi dengan akselerasi vaksin kurang dari 50 persen, yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku, Sultra, Aceh, dan Papua.

Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Resepsi dan WFO Maksimal 50 Persen

Sedangkan rata-rata vaksinasi nasional sudah 68,42 persen untuk dosis 1 dan 47,55 persen untuk dosis 2.

"(Tapi angka kasus Covid-19) seluruh provinsi relatif sudah lebih baik dari level asesmen, level 4,3,2,1 terus turun," sebut dia.

Pemerintah akan menyiapkan level PPKM untuk Natal dan Tahun Baru beserta persyaratannya. Kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan dibatasi maksimal 50 persen.

Mengenai hal tersebut, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi khusus yang level dan kegiatannya disesuaikan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Jadi kegiatan maksimal di mall, restoran, itu 75 persen, dan berbagai kegiatan 75 persen. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan 50 orang. Traveling itu hanya bagi mereka yang sudah divaksin, artinya jika tidak divaksin atau belum, tidak melakukan traveling," pungkas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com