Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi dengan Upah Pekerja Tertinggi, Mana Saja?

Kompas.com - 07/12/2021, 16:22 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - adan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah pekerja Indonesia per Agustus 2021 adalah sebesar Rp 2,44 juta per bulan.

Data yang didapatkan dari publikasi Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2021 tersebut menunjukkan, rata-rata upah pekerja per Agustus 2021 lebih rendah ketimbang Agustus 2020 lalu yang sebesar Rp 2,45 juta per bulan.

Rata-rata upah pekerja per tahun ini pun lebih rendah ketimbang periode yang sama pada tahun 2019 lalu yang mencapau 2,63 juta per bulan.

Untuk diketahui, pekerja berdasarkan definisi BPS terdiri atas buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di pertanian, dan pekerja bebas di non pertanian.

Sementara itu, upah atau gaji bersih adalah imbalan atau balas jasa yang diterima oleh buru/karyawan/pegawai selama sebulan yang lalu dari pekerjaan utama, yang terdiri dari komponen upah/gaji pokok dan tunjangan, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan.

Uang atau gaji yang menjadi perhitungan BPS tidak termasuk di dalamnya tunjangan upah lembur, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, dan jenis tunjangan lainnya.

Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan data tersebut provinsi dengan upah pekerja tertinggi adalah Kepulauan Riau, dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 3,94 juta, diikuti oleh Jakarta dengan rata-rata upah pekerja per bulan sebesar Rp 3,89 juta.

Secara lebih rinci, berikut adalah 7 provinsi dengan upah pekerja tertinggi di Indonesia:

Kepulauan Riau

Pada Agustus 2021, Kepulauan Riau tercatat sebagai provinsi dengan upah pekerja tertinggi. Rata-rata upah pekerja sebulan di Kepulauan Riau sebesar Rp 3,93 juta.

Namun demikian, bila dibandingkan dengan Februari 2021 yang sebesar Rp 4,17 juta, rata-rata upah pekerja tersebut mengalami penurunan.

Sementara itu, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, rata-rata upah pekerja Kepulauan Riau dalam sebulan turun tipis. Pada Agustus 2020, BPS mencatat rata-rata upah pekerja di Kepulauan Riau sebesar Rp 4,30 juta.

DKI Jakarta

Jakarta menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan upah pekerja tertinggi. Rata-rata upah pekerja DKI Jakarta dalam sebulan tercatat sebesar Rp 3,89 juta.

Jumlah tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan Februari 2021 yang sebesar Rp 4,02 juta.

Adapun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,12 juta, rata-rata upah pekerja DKI Jakarta di Agustus 2021 juga mengalami penurunan.

Papua

Pada posisi ketiga provinsi dengan upah pekerja tertinggi ditempati oleh Papua. BPS mencatat, rata-rata upah pekerja di Papua sebesar Rp 3,86 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com