Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bepergian Libur Nataru ke Luar Kota, Anak 12 Tahun Wajib PCR

Kompas.com - 14/12/2021, 10:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Beda dengan Karyawan Swasta, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru

Di dalam Addendum SE tersebut disebutkan bahwa anak usia 12 tahun wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ketika berencana hendak melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri.

Baca juga: Euforia Nataru, Warga Enggan Screening PeduliLindungi, Luhut: Jangan Ulangi Masa Kelam Beberapa Bulan Lalu

"Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat vaksin," tulis dari Addendum tersebut, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen

Sebelumnya pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, anak usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Maka di SE 24/2021 ini ditambahkan persyaratan wajib PCR.

Belum divaksin karena alasan medis dibatasi mobilitasnya

Sementara, pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum menerima vaksin dosis lengkap karena alasan medis akan dibatasi mobilitasnya. Pada SE sebelumnya, dikecualikan syarat vaksin dan diperbolehkan melakukan mobilisasi.

Baca juga: Menlu Retno: Mohon dengan Sangat, Jangan ke Luar Negeri jika Tak Mendesak

Lebih lanjut dalam SE terbaru Satgas ini juga mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap disertai hasil negatif tes usap antigen maksimal 1x24 jam.

"Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal)," lanjut dari SE itu.

Baca juga: Sebut Wisatawan Bakal Melonjak Saat Nataru, Sandiaga: Berwisatalah dengan Tanggung Jawab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com