Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga KUR 3 Persen Bakal Dilanjut hingga Juni 2022, Ini Syaratnya

Kompas.com - 31/12/2021, 14:45 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif tambahan subsidi suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen hingga Juni 2022.

Dengan demikian, nasabah KUR yang umumnya merupakan pelaku UMKM hanya perlu membayarkan bunga sebesar 3 persen, dari sebelumnya 6 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah menambah anggaran subsidi suku bunga KUR 2022 sebesar Rp 5,64 triliun.

Baca juga: Tahun Depan, Warga Bisa Pinjam KUR Sampai Rp 100 Juta, Syarat Pengajuan Lebih Mudah

“Subsidi bunga KUR sebesar 3 persen sampai Juni 2022,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut Ia bilang, kebijakan itu akan dilanjutkan dengan catatan bank tidak menyalahgunakan insentif tersebut.

Seperti misalnya, bank mengalihkan nasabah yang seharusnya mendapatkan kredit komersial menjadi KUR.

“Jadi kita tidak ingin kanibalisme dengan hanya menggeser yang dari komersial, tetap didorong ke sektor-sektor yang baru,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp 373,17 Triliun, Pinjaman Bisa hingga Rp 100 Juta

Dengan demikian, KUR diharapkan dapat membantu pemulihan dan pertumbuhan bisnis pelaku UMKM pada tahun depan.

Pada saat bersamaan, KUR juga ditargetkan dapat membantu upaya pemerintah mendongkrak porsi kredit UMKM, menjadi 30 persen dari total kredit perbankan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan untuk menaikan plafon KUR pada tahun depan menjadi Rp 373,17 triliun.

Angka tersebut lebih tinggi dibanding target KUR tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun.

Baca juga: Menkop Teten Janji Plafon KUR Tahun Depan Naik Jadi Rp 350 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com