Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa BUMN "Sakit" Masih Disuntik Modal? Ini Jawaban Kemenkeu

Kompas.com - 14/01/2022, 15:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus memberikan suntikan modal melalui Penanaman Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Padahal berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, kondisi keuangan BUMN masih megap-megap meski dapat suntikan modal. Dari sisi laba misalnya, 40 persen BUMN penerima suntikan modal tahun 2020 mengalami kerugian.

Menanggapi hal itu, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemenkeu, Dodok Dwi Handoko mengatakan, pemberian PMN kepada BUMN tidak selalu mengenai untung-rugi.

Beberapa BUMN yang diberi suntikan modal memiliki peran inti, seperti membangun infrastruktur di area terpencil yang tidak diminati oleh sektor swasta (private sectors).

Baca juga: Ciptakan Tradisi Baru, Sri Mulyani Ingin BUMN Penerima PMN Teken KPI

"Kalau penugasan kita enggak bicara profit motif. Ada area yang kita sacrifice BUMN tidak financially perform, tapi secara projects PMN terdeliver economicly, atau meng-generate transaksi ekonomi baru," kata Dodok dalam Bincang DJKN, Jumat (14/1/2022).

Dodok menilai, kinerja keuangan BUMN tidak bisa dilihat secara umum. Menurut dia, kinerjanya mesti dibedah satu-persatu sesuai sektor bisnisnya.

Di sisi lain kata Dodok, PMN juga berguna untuk mendongkrak bisnis BUMN tersebut. Kadang-kadang, ada BUMN yang keuangannya lebih baik ketika penugasan dari negara diberikan berjalan beriringan dengan bisnis yang dijalani.

"BUMN enggak hanya penugasan saja, tho, ada bisnisnya. Kalau dikompositkan bisa menjadi sebuah kinerja keuangan yang lebih sustain. Kita harap begitu. Ini yang perlu kita kalibrasi, dan imbangkan sebenarnya BUMN kita main di mana," tutur Dodok.

Kendati demikian, pihaknya terus mengawasi kinerja perusahaan pelat merah yang sudah mendapat PMN dengan menggunakan key performance indicator (KPI).

Pengawasan juga dilakukan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian BUMN selaku pengurus, serta jajaran komisaris maupun direksi perseroan.

Selain pengawasan, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara akan meminta komisaris dan Kementerian BUMN untuk mengingatkan penugasan yang diberikan kepada masing-masing BUMN setiap tahun.

"Jadi kenapa (masih) diberikan (PMN? Ada pertimbangan prioritas pemerintah, yaitu layanan publiknya baik, bisa meningkatkan ekonomi, jadi tidak hanya keuntungan semata secara bisnis dan komersil," tandas Dodok.

Baca juga: Sri Mulyani: PMN Rp 5 Triliun Untuk PLN Jangan Sampai Seperti Membuang Garam ke Laut

55 Persen BUMN punya utang

Berdasarkan paparan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, sekitar 55 persen BUMN penerima suntikan modal tahun 2020 memiliki utang di atas rata-rata industri. Kemudian, ada 9 persen BUMN yang memiliki ekuitas negatif atau tergerus.

Hanya 2 persen BUMN penerima PMN yang utangnya sebanding dengan rata-rata industri, dan 34 persen lainnya memiliki utang di bawah rata-rata industri.

Berdasarkan analisasi dengan Altman Z Score, ada sekitar 68 persen perusahaan pelat merah penerima suntikan modal yang mengalami distress. Sisanya sekitar 32 persen berada dalam kategori aman.

Dilihat dari debt to equity ratio (DER) dengan metode rule of thumb maksimal 3 kali, ada sekitar 25 persen BUMN dengan DER lebih dari 3. Sisanya, 33 persen BUMN antara 1-3 relatif aman, dan yang memiliki ekuitas negatif sebesar 9 persen.

Asal tahu saja, ambang batas aman DER adalah di bawah 3 kali. Sementara di bawah 1 berarti memiliki banyak aset (under leverage).

"Kalau dari Score EWS yang tidak bagus ada 41 persen BUMN dan yang bagus ada 23 persen," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan PMN Rp 142,5 Triliun Sepanjang 2021, Paling Besar buat BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com