Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Webinar Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca-Terbitnya UU HPP

Kompas.com - 19/01/2022, 06:27 WIB
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi

PERPAJAKAN Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejumlah perubahan dan tambahan ketentuan perpajakan pun efektif berlaku mulai 2022.

Diundangkan pada 29 Oktober 2021, UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan, yaitu:

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Mengatur program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai

Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:

  • UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Dari semua perubahan dan penambahan regulasi itu, waktu pemberlakuan pun beragam, yaitu:

  • Perubahan UU PPh berlaku mulai tahun pajak 2022
  • Perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022
  • Perubahan UU KUP berlaku sejak UU HPP diundangkan
  • PPS berlangsung pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022
  • Pajak karbon berlaku mulai 1 April 2022
  • Perubahan UU Cukai berlaku sejak UU HPP diundangkan

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Untuk membedah beragam aspek perpajakan yang bergerak dinamis seturut pemberlakuan UU HPP, Kompas.com dan MUC Consulting menghadirkan diskusi daring (webinar) Bicara Pajak (#Bijak).

#Bijak edisi perdana akan digelar pada Rabu (19/1/2022), mulai pukul 13.00 WIB. Topik yang diangkat adalah Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca-Terbitnya UU HPP.

Webinar Bicara Pajak: Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca Terbitnya UU HPPKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Webinar Bicara Pajak: Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca Terbitnya UU HPP

Narasumber webinar perdana #Bijak pada 2022 ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dian Anggraeni, SE, MSi.

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

Sahabat Kompas.com dapat bergabung ke webinar #Bijak melalui aplikasi Zoom, dengan melakukan registrasi melalui link ini (kuota 500). Sahabat Kompas.com bisa mendapatkan e-certificate dengan mendaftar dan memberikan feedback seusai webinar.

Webinar dapat diikuti pula lewat live streaming di YouTube Kompas.com di link: https://youtu.be/dB8UBzfyFyY dan YouTube MUC Consulting di link: https://youtu.be/jUNQU-Cc99M.

#Bijak merupakan bagian dari kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting yang sejak 2021 telah menghadirkan pula rubrik Tanya-tanya Pajak di Kompas.com.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Tanya-tanya Pajak di Kompas.com adalah wadah bagi Sahabat Kompas.com untuk bertanya dan memperbarui informasi terkait kebijakan dan praktik perpajakan sekaligus berinteraksi dengan para praktisi perpajakan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com