KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor dapat mengurus STNK hilang atau rusak di kantor Samsat terdekat. Artikel ini akan menjelaskan biaya, syarat, dan cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Selain hilang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga rawan rusak. Padahal STNK merupakan salah satu dokumen kepemilikan kenaraan bermotor yang penting.
STNK menjadi bukti bahwa kendaraan yang dimiliki sudah resmi terdaftar. Oleh karenanya, polisi kerap menilang dan mencurigai kendaraan yang tidak memiliki STNK karena berpotensi barang curian.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak tersebut?
Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan
Sebelum melakukan cara mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat mengurus STNK hilang atau rusak. Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:
Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini. Pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK rusak juga bisa mengikuti cara yang sama, yaitu:
Cara mengurus STNK hilang atau rusah pun sudah selesai. Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang atau rusak sebagai berikut:
Demikian rincian syarat dan cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat. Jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum mendatangi kantor Samsat.
Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.