Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Tidak Terganggu...

Kompas.com - 17/02/2022, 12:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo memastikan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) aman seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Anggoro memaparkan, pada tahun 2021 total dana program JHT tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. Hasil investasi JHT tahun lalu, sebesar Rp 24 triliun. Kemudian, iuran JHT sebesar Rp 51 triliun. Sedangkan pembayaran klaim JHT sebesar Rp 37 triliun, sebagian besar dananya ditutup dari hasil investasi untuk pembayaran klaim tersebut.

"Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Pertanyaannya tentu dana sebesar Rp 372, 5 triliun tersebut dialokasikan ke mana dan digunakan untuk apa saja dana tersebut," katanya dalam tayangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Ketika Terbitnya Permenaker JHT Dianggap Melawan Jokowi...

Secara detil, lanjut Anggoro, dana JHT sebesar Rp 372,5 triliun tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi, yaitu obligasi, deposito, saham, dan properti. Sebesar 65 persen dana tersebut BP Jamsostek investasikan ke instrumen obligasi dan surat berharga, dimana 92 persennya merupakan surat utang negara.

Lalu, 15 persen diinvestasikan ke instrumen deposito, yang mana lebih dari 97 persen ada di Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebesar 12,5 persen dialokasikan ke instrumen saham. Anggoro bilang, saham-saham yang dipilih merupakan saham-saham blue chips yang termasuk di dalam indeks Q45.

Berikutnya 7 persen dialokasikan di reksadana, dan yang terakhir setengah persen dimanfaatkan untuk instrumen investasi properti dan penyertaan langsung. Da menilai, portfolio JHT masih aman dan likuid.

"Sebagai komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai dengan tata kelola yang baik dan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana tersebut pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terbitnya Permenaker 2/2022 yang mengatur pencairan manfaat JHT baru bisa diklaim saat berusia 56 tahun menimbulkan pertanyaan bagi para buruh. Bahkan buruh mencurigai, dana JHT sudah mulai defisit.

"Maka spekulasi timbul di internal, hampir di semua buruh, jangan-jangan uang itu tidak ada, kalau selalu ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun," kata dia dalam konferensi pers virutal, Selasa (14/2/2022).

Sedangkan dana JHT selama ini terkumpul dari dana para pekerja/buruh. Artinya, menurut Said Iqbal, tidak ada dana pemerintah di dalam dana program JHT tersebut.

Baca juga: Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com