Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kembali Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan, Kali Ini Intan Baruprana Finance

Kompas.com - 17/02/2022, 14:43 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Intan Baruprana Finance Tbk. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip Kontan.co.id, Kamis (17/2/2022).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah dan Bangunan Milik Ulung Bursa Senilai Rp 75 Miliar

Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Selain itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, Intan Baruprana Finance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Baca juga: Jumlah Nasabah Bank Neo Commerce Hampir Tembus 15 Juta, Bagaimana Transaksinya?

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Intan Baruprana Finance Tbk yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” pungkas Ichsanuddin.

Sekadar informasi, sebelumnya perusahaan tengah berfokus melakukan rencana pemenuhan rasio permodalan. Menyusul, Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: 25 Investor Besar Diundang Berinvestasi di KEK Likupang, Destinasi Super Prioritas

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK Resmi Mencabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com