KOMPAS.com - Elektronik Data Badan Usaha atau eDabu BPJS Kesehatan merupakan sistem yang memudahkan badan usaha atau perusahaan untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan menggunakan eDabu BPJS, perusahaan dapat dengan mudah mengurus administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk karyawan sekaligus anggota keluarga karyawan.
Pasalnya, kerap kali perusahaan kesulitan mengelola ratusan hingga ribuan data peserta JKN-KIS untuk seluruh karyawan di kantornya. Belum lagi jika harus mengurus langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Nah dengan sistem EDabu BPJS Kesehatan ini, perusahaan dapat mengurus administrasi BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di mana pun dan kapan pun.
Baca juga: Simak Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Paling Baru
Layanan eDabu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui komputer dan laptop dengan eDabu BPJS dekstop maupun melalui aplikasi eDabu Mobile yang bisa diunduh di ponsel.
Dilansir dari informasi eDabu Mobile yang ada di Google Play Store, fitur yang ada pada eDabu BPJS Kesehatan adalah fitur total tagihan, cek status kepesertaan, riwayat tagihan, data mutasi, dan tren pembayaran.
Setelah mengetahui berbagai fitur yang dapat memudahkan perusahaan tersebut, bagaimana cara mendaftarkan aplikasi eDabu BPJS Kesehatan sebuah perusahaan?
Dilansir dari User Manual eDabu BPJS Kesehatan, ada beberapa cara untuk mendaftarkan perusahaan ke sistem new eDabu BPJS Kesehatan, yaitu:
Baca juga: 2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online
Pada saat pendaftaran new eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan akan diminta untuk memilih lokasi sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk didaftarkan sesuai wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan.
Kemudian perusahaan mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha atau Badan Hukum Lainnya dan menyantumkan alamat email aktif yang digunakan untuk email pengiriman link aktivasi.
Setelah menerima notifikasi email, perusahaan langsung mengaktivasi melalui link yang ada di dalam email tersebut.
Kemudian akan mendapatkan Cetak Formulir Registrasi, nomor kode Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya, nomor rekening pembayaran iuran JKN-KIS, dan username serta password untuk mengakses aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan Mobile.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk dapat menggunakan fitur aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan:
Baca juga: Wajib Tahu, Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Demikian cara daftar dan menggunakan sistem eDabu BPJS Kesehatan yang dapat memudahkan perusahaan mengurus administrasi kepesertaan JKN-KIS karyawannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.