Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Wadiah, Salah Satu Akad dalam Perbankan Syariah

Kompas.com - 22/02/2022, 11:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam ekonomi syariah khususnya perbankan syariah, istilah wadiah kerap terdengar. Pasalnya, wadiah adalah salah satu jenis istilah dalam muamalah Islam.

Menitipkan sesuatu di bank konvensional kerap menjadi masalah bagi umat Islam karena umumnya bank konvensional menerapkan sistem bunga yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Oleh karenanya, umat Islam membutuhkan sistem penitipan yang sesuai dengan ajaran Al-Quran dan hadis agar tetap bisa memenuhi kebutuhannya menitipkan sesuatu di bank tanpa khawatir melanggar larangan Tuhan.

Akhirnya, kini ketika masyarakat ingin membuka rekening di bank pasti akan ditanyakan ingin menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Nah untuk mengetahui pengertian wadiah, simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

Landasan syariah wadiah

Sebagai ajaran agama Islam, tentu wadiah memiliki landasan hukumnya secara syariah. Berikut landasan syariah dari wadiah, yaitu:

1. Al-Quran

Landasan syariah wadiah dalam Al-Quran tercatat dalam Q.S An-Nisa ayat 58.

2. Hadis

Landasan syariah wadiah dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud serta disahihkan oleh Hakim, berbunyi:

Dari Abi Hurairah, Rasulullah bersabda, Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional

3. Ijma ulama

Para ulama menyepakati diperbolehkannya akad wadiah untuk kegiatan ekonomi umat Islam karena termasuk salah satu ibadah sunah.

Bank workers serve customers in a Bank Syariah Indonesia branch in Jakarta, Perbedaan bank konvensional dan bank syariah, perbedaan bank syariah dan bank konvensional, perbedaan bank syariah dan konvensional. (8/6/2021) Bank workers serve customers in a Bank Syariah Indonesia branch in Jakarta, Perbedaan bank konvensional dan bank syariah, perbedaan bank syariah dan bank konvensional, perbedaan bank syariah dan konvensional. (8/6/2021)

Dalam kitab Mubdi disebutkan ijma dalam setiap masa memperbolehkan adiah. Kemudian dalam kitab Ishfah disebutkan ulama sepakat wadiah termasuk ibadah sunah dan menjaga barang titipan akan mendapat pahala.

Pengertian wadiah

Dilansir dari buku Fiqih Muamalah II oleh Mahmudatus Sa'diyah, secara bahasa pengertian wadiah adalah meninggalkan atau titipan.

Sementara menurut istilah pengertian wadiah adalah sesuatu yang dititipkan oleh pemilik kepada pihak lain untuk dijaga.

Menurut ulama mahzab Hanafi, wadiah adalah mengikutsertakan orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki, baik secara ungkapan yang jelas maupun dengan isyarat.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sementara menurut ulama mahzab Syafii dan Maliki, pengertian wadiah adalah memberikan mandat kepada orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki dengan cara-cara tertentu.

Dalam ekonomi perbankan, akad wadiah adalah sistem penitipan uang atau barang kepada bank yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com