Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu

Kompas.com - 23/02/2022, 18:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal 1 bulan lagi hingga akhir Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak segera memanfaatkan sisa waktu tersebut, yakni dengan melapor di awal waktu guna menghindari kendala mendadak.

"PPh OP batas waktunya sampai akhir Maret dan kami pun mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu," kata Suryo Utomo dikutip dari Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online

Adapun untuk melaporkan SPT, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui offline maupun online. Jika memilih offline, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di area terdekat.

Sementara jika memilih online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP online di djponline.pajak.go.id.

Sebelum melaporkan harta, harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa didapat dengan mendatangi KPP di wilayah masing-masing.

Suryo bilang, pihaknya sudah menyampaikan surat "cinta" melalui email kepada WP untuk segara melapor pajaknya. Di sisi lain, Ditjen Pajak bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni perusahaan untuk menyediakan bukti potong pajak.

"Kami mengingatkan paling tidak seandainya memungkinkan memasukkan SPT lebih awal di samping kami lakukan kampanye, edukasi, dan kelas pajak dilakukan hampir di seluruh KPP di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu per tanggal 22 Februari 2022, wajib pajak yang tercatat sudah melaporkan hartanya mencapai 3,2 juta, terdiri dari 3,1 juta WP OP dan hampir 100.000 WP Badan.

Untuk melapor pajak secara online di laman djponline.pajak.go.id, simak langkah-langkah berikut ini.

Baca juga: Kenali Apa Itu SPT Tahunan dan Fungsinya dalam Pembayaran Pajak

Perlu diingat, Anda harus mengaktivasi akun di laman tersebut dengan cara mendaftar. Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT melalui laman DJP Online.

1. Login ke akun yang baru dibuat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”

4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Biasanya kolom tersebut telah terisi secara otomatis

5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan

6. Isi data SPT

7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.

Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com