JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat, terutama yang memenuhi kriteria Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajaknya setiap tahun.
Adapun pelaporan SPT bisa dimulai tanggal 1 Januari untuk perolehan harta di tahun sebelumnya. Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan.
Dengan demikian bagi wajib pajak yang masuk kriteria pembayar pajak dan melaporkan SPT, sudah bisa melakukannya saat ini untuk harta perolehan sepanjang tahun 2021.
Baca juga: Sudah 2.850 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Harta Capai Rp 1,39 Triliun
Adapun untuk melaporkan SPT, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui offline maupun online. Jika memilih offline, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara jika memilih online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP online di djponline.pajak.go.id.
Sebelum melaporkan harta, wajib pajak perlu punya EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor EFIN bisa kamu dapat dengan mendatangi KPP di wilayahmu.
"Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan," tulis DJP Online dikutip Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Tentu saja, ada beberapa syarat yang kamu perlukan sebelum mendatangi KPP. Simak syaratnya berikut ini:
1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP
3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.