Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tarif Tol Secara Online Supaya Perjalanan Tidak Terhambat

Kompas.com - 24/02/2022, 18:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan menggunakan jalan tol, ada baiknya mempersiapkan besaran uang untuk membayar tarif tol. Untuk memperkirakan besarn tarif tol yang harus dibayar, bisa dengan melakukan cek tarif tol secara online ini.

Jika telah mengetahui jumlah tarif tol yang akan dibayar, maka kita pun bisa memastikan memliki saldo yang cukup untuk pembayaran tarif tol agar perjalanan tidak terhambat.

Pasalnya, saat ini berbagai gerbang tol hanya menyediakan pembayaran secara elektronik atau tanpa uang tunai. Sehingga apabila ingin menggunakan layanan jalan tol, harus mengisi saldo uang elektronik terlebih dulu.

Baca juga: Simak Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Paling Baru

Cek tarif tol secara online

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyediakan fitur cek tarif tol online di website resminya agar masyarakat dapat cek tarif tol terbaru di berbagai ruas.

Demikian juga dengan perusahaan pelat merah PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol, menyediakan cara cek tarif tol online.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat beberapa metode atau cara cek tarif tol online, di antaranya sebagai berikut.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH di Situs cekbansos.kemensos.go.id

1. Cek tarif tol online di website BPTJ

Ilustrasi cara cek tarif tol di website BPJT. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.Tangkapan layar lama bpjt.pu.go.id Ilustrasi cara cek tarif tol di website BPJT. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.

Masyarakat dapat mengakses menu Tarif Tol Navigasi di menu Tarif Tol untuk cek tarif tol online melalui website BPTJ atau melakukan cara berikut ini:

  • Pilih ikon tiga garis di sebelah atas website BPTJ.
  • Pada submenu Tarif Tol.
  • Lalu pilih Cek Tarif Tol.
  • Isi Ruas Jalan Tol, Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, dan Golongan Kendaraan.
  • Lalu halaman website akan menampilkan nominal tarif tol yang akan dibayar.

2. Cek tarif tol online di website Jasa Marga

Ilustrasi cara cek tarif tol di website Jasa Marga. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.Tangkapan layar laman jasamarga.com. Ilustrasi cara cek tarif tol di website Jasa Marga. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk seaku pengelola jalan tol di Indonesia juga menyediakan cara cek tarif tol secara online, sebagai berikut:

  • Buka laman https://www.jasamarga.com/public/id/infolayanan/pemandutol.aspx
  • Isi kolom Ruas Tol, Asal Tol, dan Tujuan Tol.
  • Lalu klik Tampilkan.
  • Halaman website akan menampilkan rincian tarif tol berdasarkan golongan kendaraan dari Golongan I hingga V.

3. Cek tarif tol online di aplikasi Travoy

Ilustrasi cara cek tarif tol di aplikasi Travoy Jasa Marga. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.Tangkapan layar aplikasi Travoy. Ilustrasi cara cek tarif tol di aplikasi Travoy Jasa Marga. Masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa total tarif tol yang akan dikeluarkan.

Selain melalui websiter resminya, Jasa Marga juga menyediakan fitur cek tarif tol di aplikasi Travoy yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Berikut cara cek tarif tol online di aplikasi Travoy:

  • Buka aplikasi Travoy di ponsel.
  • Login jika memiliki akun atau masuk tanpa daftar akun.
  • Pilih menu Tarif Tol.
  • Pilih Golongan kendaraan.
  • Isi Gerbang Masuk Tol.
  • Isi Gerbang Tujuan. Klik Submit.
  • Halaman aplikasi akan menampilkan total tarif tol yang dicari.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Baca juga: KJP Plus: Syarat, Besaran Dana, dan Cara Cek Status KJP

Penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Oleh karenanya, masyarakat yang ingin menggunakan layanan tol wajib mengetahui cara cek tarif tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com