KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program untuk membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu. Bagaimana syarat, besaran dana, dan cek status KJP (cek KJP Plus)?
Program KJP Plus bertujuan agar peserta didik dari kalangan tidak mampu bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK dengan dibiayai penuh dari APBD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur agar tidak semua warga Jakarta bisa mendapatkan manfaat dari KJP Plus, melainkan hanya peserta didik yang masih terdaftar dan aktif di salah satu sekolah di Jakarta.
Selain itu, penerima manfaat KJP Plus juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial daerah atau lainnya.
Baca juga: Mau Beasiswa Jutaan Rupiah? Intip Cara Daftar KIP Kuliah Kemendikbud
Bagaimana syarat, besaran dana, dan cek status KJP (cek KJP Plus)? Simak penjelasan di bawah ini.
KJP Plus hanya berlaku bagi peserta didik yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi keutuhan dasar pendidikan anaknya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi seragam, biaya transportasi, sepatu, tas sekolah, makanan, dan biaya ekstrakulikuler.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka calon penerima cek KJP Plus dapat mengajukan berkas-berkas persyaratan berikut yang dikutip dari situs resminya:
Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA
Untuk pendaftaran KJP Plus cukup mudah, namun perlu diingat kepesertaan KJP Plus akan terus diperbaharui setiap tahunnya. Oleh karenanya, peserta KJP Plus harus melakukan pendaftaran ulang tiap tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.