Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan Sesuai Indeks Harga Daerah

Kompas.com - 01/03/2022, 16:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.

Memang fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.

Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa “Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: [POPULER MONEY] Konsep Sumur Resapan Diterapkan di IKN | Bambang Trihatmodjo Heran Ditagih Utang Sri Mulyani | Harga Emas Dunia Naik

Fasilitas lainnya yang didapat, lanjut Sidik, adalah fasilitas rumah dinas, fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN. "Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.

Mengenai jumlah ASN yang bersedia pindah ke IKN Nusantara, pihaknya masih enggan menyebutkan. "Jumlah ASN yang akan dipindah akan disampaikan pada saatnya ya," ujarnya.

Baca juga: Catat, Ini Janji Jokowi soal Penggunaan Duit APBN di Proyek IKN

ASN mulai pindah 2023, nama-nama belum diputuskan

Dihubungi terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga kini belum ada ASN yang menyatakan menolak dipindahtugaskan ke IKN Nusantara. Termasuk ASN yang mengajukan pensiun dini.

"Sampai sekarang belum diputuskan nama-nama ASN yang harus pindah nanti 2023 dan belum ada yang resmi mengajukan menolak dipindah," ungkap Tjahjo.

Baca juga: ASN Siap-siap Pindah ke IKN Nusantara, Jumlah yang Pindah hingga Rumah Dinasnya Masih Dibahas

Rancangan undang-undang Ibu Kota Negara Nusantara (RUU IKN) telah disahkan, selanjutnya pembangunan pun akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini hingga 2024. Nantinya sejumlah IKN Nusantara ini akan ditempati para pegawai ASN.

Awalnya, berdasarkan informasi dari situs ikn.go.id akan ada 500.000 ASN pindah ke IKN Nusantara. Namun sekarang, informasi di halaman situs tersebut telah dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com