JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi adanya kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat, pada Kamis (03/03/2022).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan mengatakan, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Saat itu pihaknya sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut ditemukenali adanya pelanggaran over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.
"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," tulis Denny dalam keterangan resmi, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Apindo Minta Penerapan Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025
Kemudian, muatan dari kendaraan tersebut harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi.
Namun, setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Atas kejadian ini, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.
Baca juga: Rendahnya Tarif Angkut Barang Jadi Akar Masalah Truk Odol