Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan Masih Dijual di Shopee, Ini Kata Shopee

Kompas.com - 07/03/2022, 13:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kopi yang mengandung bahan kimia obat, seperti Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Pada operasi yang dilakukan BPOM di Februari lalu menemukan produk-produk kopi tersebut mengandung paracetamol dan sildenafil.

Menurut BPOM, penggunaan bahan kimia obat ini di dalam bahan pangan dapat berisiko pada kesehatan konsumen, seperti gangguan jantung, gangguan hati, kanker, hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: 5 Kopi Termahal di Dunia, Ada yang Berasal dari Indonesia

Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.

Setelah pelarangan BPOM tersebut, Kompas.com melakukan pengecekan di berbagai e-commerce di Indonesia. Ditemukan produk-produk kopi yang dilarang masih beredar di Shopee.

Terkait dengan hal ini, Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya telah menurunkan produk tanpa izin edar tersebut.

"Shopee telah menurunkan produk tanpa izin edar tersebut," kata Radynal secara tertulis kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Kendati demikian, hingga artikel ini ditulis masih tetap ada produk yang dilarang tersebut di etalase Shopee. Hal ini dikarenakan setiap penjual di Shopee dapat mengunggah produk secara mandiri.

"Shopee adalah marketplace yang bersifat UGC (User Generated Content) di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami berupaya menjaga aktivitas dalam platform agar tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku," kata dia.

Oleh karenanya, Shopee berupaya untuk terus melakukan pengecekan berkala pada setiap produk yang dijual di platformnya.

"Kami terus melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk kesehatan dan suplemen yang dijual pada platform kami, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi dari seluruh pengguna kami," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta agar pengguna dapat melaporkan jika menemukan poduk-produk Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung yang dilarang BPOM di Shopee.

"Para pengguna juga dengan aktif dapat melaporkan produk yang melanggar kebijakan, peraturan dan undang-undang melalui fitur Laporkan Produk di laman produk tersebut," tuturnya.

Baca juga: BPOM Sebut Merek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan Ilegal, Kenapa Masih Dijual di Tokopedia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com