Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenaker Dikebut, Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dihilangkan atau Tidak?

Kompas.com - 09/03/2022, 19:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengebut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyangkut terkait tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT).

Terutama dari kriteria manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Hal tersebut sempat diatur di Permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022. Mendapat banyak penolakan dari para buruh sekaligus Presiden Joko Widodo meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk segera mempermudah klaim JHT, maka revisi pun dilakukan.

Baca juga: Kemenaker Kebut Revisi Permenaker JHT

 

Pertanyaannya, manfaat JHT baru bisa cair usia 5 tahun apakah masih bakal tercantum di dalam Permenaker yang direvisi?

"Kalau kemarin Ibu Menteri mengatakan kembali kepada Permenaker yang lama, berarti 56 tahun tidak harus 56 tahun. Ketika seseorang ter-PHK di dalam Permenaker 19, bisa mengambil (tanpa berusia 56 tahun). Tentunya kita pahami dulu, bagaimana Permenaker 19 dulu dari sisi (penyederhanaan) pencairannya," jelas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: 2 Kali Jokowi Berubah Pikiran Batalkan Aturan JHT

Anwar bilang, revisi Permenaker tersebut tentunya telah melibatkan para serikat pekerja/serikat buruh. Nantinya, usulan dari para buruh tersebut akan menjadi bahan pertimbangan.

"Kita memang bergerak cepat ya terkait dengan JHT itu. Saat ini, kita antar kementerian terus melakukan komunikasi. Bagaimana kita mencari sebuah formulasi yang paling tepat dan paling bagus, ya itu tadi dengan kita mengakomodir terhadap masukan-masukan dari serikat pekerja/serikat buruh," ujarnya.

"Insya Allah, mudah-mudahan kita bisa secepatnya untuk bisa kita keluar permenaker baru yang mengakomodir full masukan dari serikat pekerja/serikat buruh," sambung Anwar.

Baca juga: Bukan Direvisi, Buruh Minta Menaker Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

Pada intinya, lanjut dia, untuk saat ini, sembari Kemenaker merevisi Permenaker, pencairan JHT masih mengacu kepada Permenaker terdahulu yakni Nomor 19 Tahun 2015.

"Kemarin tanggal 4 Maret, Ibu Menteri sudah mengatakan terkait pencairan kembali kepada Permenaker 19. Tapi pada saat yang bersamaan, Bapak Presiden meminta untuk melakukan penyederhanaan. Jadi pada intinya, kita mencari hal-hal yang terbaik dari regulasi yang menyangkut JHT ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com