Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Kompas.com - 14/03/2022, 18:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – PPN adalah istilah yang sebenarnya sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Meski begitu, sejumlah pertanyaan terkait PPN masih kerap mencuat di kalangan pembaca.

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini penjelasan terkait apa itu PPN lengkap dengan sejumlah informasi yang bersumber dari dasar hukum PPN di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan PPN? PPN ditanggung siapa? Tarif PPN berapa? Apakah PPN termasuk pajak langsung atau tidak langsung?

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Itulah beberapa pertanyaan yang yang kerap muncul terkait PPN. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut.

PPN adalah pajak tidak langsung

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa arti Pajak Pertambahan Nilai?

PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.

Sebab, PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam bahasa Inggris, PPN adalah Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan istilah Goods and Services Tax (GST).

PPN adalah pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Tarif dan dasar hukum PPN

Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia sebelumnya adalah Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu UU No 11 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 2000, dan UU No 42 Tahun 2009.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Dari dasar hukum PPN tersebut, Indonesia sebelumnya menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.

Kini, aturan tersebut kembali direvisi melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.

Dalam aturan baru tersebut tepatnya di Pasal 7 ayat 1 disebutkan, tarif PPN adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  • Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com