Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil PTTEP, Perusahaan Minyak Thailand yang Mencemari Perairan NTT

Kompas.com - 02/04/2022, 21:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Insiden tumpahan minyak di blok/lapangan Montara milik PTT Exploration and Production yang berlangsung lebih dari satu dekade tak juga menemui titik terang.

Pemerintah pun terus mendesak perusahaan asal Thailand pttep Australasia tersebut untuk segera membayar ganti rugi atas insiden tersebut.

Untuk diketahui, anjungan minyak milik PTTEP meledak pada 21 Agustus 2009 lalu. Rig itu meledak di barat laut Australia.

74 hari setelah ledakan, membuat 30 ribu barel minyak tumpah dan mengalir ke Laut Timor. Dengan demikian, tumpahan minyak itu pun berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

Baca juga: Sisi Kelam Ukraina: Bisnis Surogasi Rahim atau Pabrik Bayi

Sekitar 15.000 petani rumput laut Indonesia yang mata pencahariannya hancur akibat salah satu tumpahan minyak terbesar di Australia telah memenangi gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan minyak internasional.

Pengadilan Federal Australia pada Jumat, 19 Maret 2021, sudah memutuskan operator anjungan sumur Montara, sekitar 700 kilometer sebelah barat Darwin, bersalah setelah ledakan di sumur H1 pada Agustus 2009 berdampak terhadap petani rumput laut.

Profil PTTEP

Dikutip dari laman resminya, meski beroperasi di Australia, PTT Exploration and Production PCL (PTTEP) atau PTTEP sejatinya adalah perusahaan minyak asal Thailand.

Di Indonesia, PTTEP termasuk sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Perusahaan juga tercatat memiliki kantor perwakilan di Pondok Indah Tower 2, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

PTTEP juga memiliki pengeboran minyak di lepas pantai Natuna, tepatnya di Blok A. Perusahaan ini tak sendirian melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Natuna, namun menggandeng beberapa KKKS lainnya, termasuk Pertamina.

Sementara itu dikutip dari Kontan, Ketua task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan, putusan pengadilan federal Sydney Australia pada Maret 2021 telah memenangkan gugatan dari 15.481 (gugatan class action) petani rumput laut dan nelayan di dua kabupaten terkait kasus tumpahan minyak di blok/lapangan Montara.

Dua kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengadilan menyebutkan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP itu telah menyebabkan kerugian secara materiel dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian petani rumput laut dan nelayan.

Baca juga: Peran Luhut di Balik Kenaikan Harga Pertamax

Dalam putusan pengadilan tersebut, disebutkan Purbaya, pihak PTTEP diminta untuk membayar ganti rugi atas dampak yang telah terjadi dari ledakan anjungan minyak tersebut atau dibuka ruang negosiasi dengan pihak terkait.

“Kita mencoba memediasi itu, cuma rupanya kalau orang yang berdosa malas juga negosiasi rupanya,” ungkap Purbaya dalam diskusi virtual.

Ia mengatakan, pemerintah terus menekan berbagai pihak seperti otoritas Australia, otoritas Thailand dan PTTEP agar ganti rugi dapat segera dilakukan. Melihat, hal itu merupakan keputusan pengadilan federal Sydney Australia atas gugatan class action pada 19 Maret 2021.

Baca juga: Pas Harga Minyak Dunia Anjlok, Harga Pertamax Kok Tidak Ikut Turun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com