JAKARTA, KOMPAS.com – Faktur adalah salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli barang-barang berharga. Istilah faktur adalah kerap kali disamakan dengan kuitansi. Lalu, apa itu faktur?
Faktur adalah sama artinya dengan invoice. Hanya saja, penggunaan istilah invoice masih terdengar asing bagi sebagian orang.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), faktur adalah pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.
Baca juga: Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022 di dikdin.go.id
Secara sederhana, faktur adalah catatan transaksi berupa tagihan yang berisi produk yang dikirimkan, jumlah harga yang ditagihkan, dan nama konsumen. Catatan transaksi ini biasanya dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembelinya.
Dengan demikian, faktur adalah dokumen penting tertulis yang berisikan transaksi jual beli dalam dunia bisnis. Biasanya, pembuatan faktur ini dalam bentuk rangkap tiga.
Rangkap pertama faktur adalah menjadi arsip perusahaan yang mempunyai sistem penjualan tersebut. Rangkap kedua untuk pihak pembeli, sementara rangkap ketiga dapat dijadikan sebagai arsip keuangan.
Dikutip dari Gramedia.com, faktur adalah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan transaksi jual beli terutama yang menggunakan sistem kredit.
Baca juga: Mau Mudik ke Palembang Via Darat? Waspadai Sejumlah Titik Rawan Macet Ini
Secara umum, fungsi faktur adalah sebagai dokumen bukti utang atau transaksi penjualan kredit antara pihak pembeli dengan penjual. Sedangkan fungsi faktur dalam dunia bisnis adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya
Faktur adalah dokumen penting yang tidak boleh dihilangkan oleh perusahaan. Sebab faktur adalah bukti bahwa transaksi jual beli itu telah dilakukan sebelumnya. Bagi perusahaan, fungsi faktur adalah sebagai berikut:
Faktur adalah dokumen penting yang dapat menjadi barang bukti transaksi. Maka dari itu, faktur harus memuat beberapa komponen khusus supaya dapat dianggap sebagai dokumen yang sah.
Baca juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil!
Berikut adalah komponen dasar yang harus terdapat di dalam sebuah faktur atau invoice:
Berdasarkan bentuk tampilannya, jenis faktur terdiri dari faktur biasa, faktur proforma, dan faktur konsuler.
Sedangkan jenis faktur berdasarkan pihak yang bersangkutan, ada faktur penjualan (sales invoice) dan faktur pembelian (purchase invoice).
Fungsi faktur elektronik atau e-faktur masih sama dengan faktur yang berbentuk fisik dokumen, perbedaannya hanya pada bentuknya saja.