Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga H-6 Lebaran, 1,5 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual

Kompas.com - 26/04/2022, 17:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tiket kereta api jarak jauh untuk mudik Lebaran 2022 sudah terjual 61 persen hingga H-6 Lebaran atau Selasa (26/4/2022).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini pihaknya telah menjual 1.569.523 tiket kereta api jarak jauh dari total tiket untuk keberangkatan 22 April hingga 13 Mei 2022 yang sebanyak 2.557.612 tiket.

"Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 29 April dan 30 April, atau H-3 dan H-2 Lebaran dengan rute favorit, yaitu dari Jakarta dan Bandung menuju ke Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta," tulis Joni dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: BRI Akan Berangkatkan 100 Nasabah Mudik Lebaran secara Gratis

Sementara itu, pada keberangkatan 25 April atau H-7 Lebaran, KAI memberangkatkan 70.673 pelanggan kereta arak jauh yang akan mudik ke berbagai tujuan.

Dengan demikian, selama H-10 sampai H-7, PT KAI telah melayani total 291.090 pelanggan atau rata-rata 72.773 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 63 persen.

Syarat naik kereta api

Memasuki pekan keempat atau H-6 Lebaran 2022, pemudik yang akan melakukan mudik semakin bertambah seiring terjadinya puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 28-30 April 2022.

Oleh karenanya, PT KAI terus mengingatkan kembali seluruh penumpang kereta api agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.

"Persyaratan naik kereta api pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman," ucapnya.

Baca juga: Dukung Kelancaran Mudik, Kementerian PUPR Pastikan Kesiapan Jalan di Banten

Adapun aturan perjalanan menggunakan kereta api saat ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Kuota Tiket Mudik Lebaran PT KAI Tahun Ini Lebih Sedikit dari Sebelum Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com