KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji 2022, khususnya biaya haji reguler. Dari penetapan tersebut, ketentuan mengenai biaya haji per embarkasi berbeda-beda.
Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022.
Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Baca juga: Mau Bayar Biaya Nikah? Ini Cara Pembayaran KUA Via ATM BCA
Aturan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat yang mencari informasi seputar biaya haji 2022 untuk 2 orang atau biaya naik haji suami istri.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut ini ulasan mengenai besaran biaya haji 2022 per embarkasi yang dikutip dari Keppres tersebut pada Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Cara Bayar Biaya Nikah Via Bank Mandiri, Bisa Lewat ATM atau m-Banking
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
Baca juga: Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Via Bukalapak, Simak Caranya