Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite hingga Tarif Listrik, Ini Kata Ekonom

Kompas.com - 17/05/2022, 05:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sempat menggaungkan rencana kenaikan tarif listrik, harga Pertalite dan solar, serta harga Elpiji 3 kilogram (kg) pada April 2022 lalu. Namun, sebulan setelah wacana berhembus, belum ada tanda-tanda kenaikan tersebut direalisasikan.

Wacana kenaikan sejumlah komoditas energi itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, menurut kabar yang beredar kenaikan belum dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujuinya sebab kenaikkan harga tersebut akan semakin memperpuruk daya beli masyarakat.

Baca juga: Berapa Tarif Listrik Per kWh PLN Saat Ini?

"Kalau kabar itu benar, keputusan Jokowi untuk tidak menaikkan harga Pertalite, Solar, Gas elpiji 3 kg, dan tarif listrik, sangat tepat lantaran momentumnya tidak tepat. Sebab kendati Pandemi Covid-19 sudah mereda, namun daya beli masyarakat belum benar-benar pulih," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Fahmy menilai, saat daya beli masyarakat memang sudah pulih benar, pada saat itulah pemerintah dirasa tepat untuk mempertimbangkan kenaikan terhadap harga komoditas energi, terutama penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).

Menurut dia, tarif listrik perlu dilakukan penyesuaian karena sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan sama sekali, padahal variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikkan.

Ia menjelaskan, tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN, namun hal itu semakin membebani APBN yang memberikan kompensasi kepada PLN, apabila PLN menjual lsutrik dengan tarif di bawah harga keekonomian.

"Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp 24,6 triliun. Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memag perlu disesuaikan," kata Fahmy.

Hanya saja, lanjut dia, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan. Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada setiap golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis yItu sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik PLN secara Online dan Offline

Dia menyebutkan, penetapan tarif listrik seharus menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh, namun untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinilai dapat dinaikkan 10 persen menjadi sebesar Rp 1.589,17 per kWh.

Lalu tarif listrik pada golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinilai dapat dinaikan 15 persen menjadi Rp 1.827,54 per kWh. Sementara untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA tarifnya bisa dinaikkan 20 persen menjadi Rp 2.193.05 per kWh.

"Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN," jelas dia.

"Serta sebagai tariff adjustment, maka pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan," pungkas Fahmy.

Baca juga: Tarif Listrik hingga Harga Elpiji 3 Kg Bakal Naik, YLKI: Harus Ditolak, Indikasi Tindakan Teror Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com