Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutkan Skema Pembayaran Prioritas, Nasabah Wanaartha Life Belum Puas

Kompas.com - 20/05/2022, 12:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) masih melakukan skema pembayaran polis untuk pemegang polis yang diprioritaskan terkait kemanusiaan.

Seperti diberitakan, pembayaran polis ini memiliki batas Rp 25 juta untuk pemegang polis yang memenuhi syarat.

Konsultan penyehatan WanaArtha Life Kukuh K. Hadiwidjojo dari HWMA Law Firm mengatakan, skema pembayaran polis dalam jumlah besar saat ini belum dapat diberikan.

Baca juga: Mediasi Diundur, Nasabah WanaArtha Life Tetap Tagih Janji Pembayaran

"Tetapi skema pembayaran yang kecil sudah dilakukan manajemen yang baru kepada nasabah prioritas. Kami tahu yang diinginkan nasabah itu pembayaran dalam jumlah besar. Kalau pembayaran itu, kami masih sangat tergantung pada investor," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan, ada sejumlah uang lagi yang akan dibayarkan dalam kurung waktu minggu ini.

Teranyar, Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, selain pembayaran sebesar Rp 175 juta kepada 9 nasabah beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pembayaran kembali terkait pembayaran polis untuk pemegang polis yang diprioritaskan terkait kemanusiaan .

"Kami sudah bayarkan lagi sebesar Rp 285 juta. Itu di luar angka yang kemarin," kata dia kepada Kompas.com. Kamis (19/5/2022).

"Minggu ini rencananya ada pembayaran kembali sekitar Rp 200 juta," imbuh dia.

Baca juga: Nasabah WanaArtha Life Tagih Janji Skema Pembayaran

Dengan demikian, ia menjelaskan Wanaartha Life telah membayarkan polis untuk pemegang polis yang diprioritaskan terkait kemanusiaan sebesar Rp 460 juta untuk 22 orang. Jumlah tersebut akan bertambah dengan jumlah Rp 200 juta yang rencananya akan dibayarkan minggu ini.

Sementara itu, salah satu nasabah menceritakan, pemegang polis diminta untuk tanda tangan di hadapan komite guna mengajukan permohonan tersebut setiap bulannya. Adapun, ia menjelaskan maksimal pengajuannya Rp 25 juta per bulan dan sifatnya permohonan.

"Kalau misalnya ada lansia yang dari luar kota masa dipaksa jalan dan terbang setiap bulan untuk tanda tangan form pencairan. Aturan macam apa ini?" tegas dia.

"Misal pemegang polis punya polis dengan nominal Rp 2,5 miliar perlu form dan materai 100 lembar kalau begitu," imbuh dia.

Baca juga: Calon Investor Bertambah, Wanaartha Life Belum Sampaikan Skema Pembayaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com