Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Penghapusan Pungutan Ekspor Sawit Dinilai Terlalu Singkat

Kompas.com - 18/07/2022, 20:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus sementara tarif pungutan ekspor kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya sepanjang 18 Juli-31 Agustus 2022 atau selama 1,5 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang menyebut tarif pajak pungutan ekspor pada seluruh produk dari tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, produk sawit, bungkil, palm oil, used cooking oil, dan crude palm oil menjadi Rp 0 per metrik ton.

Namun sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni per 1 September 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak ekspor CPO dan produk turunannya bersifat progresif atau menyesuaikan dengan harga di pasar global.

Baca juga: Ini Jurus Kemenperin untuk Memperlancar Ekspor CPO

Namun pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meragukan kemungkinanan keberhasilan kebijakan tersebut. Ia menilai, penghapusan tarif selama 1,5 bulan terlalu singkat untuk berdampak pada peningkatan harga TBS.

"Ini merupakan langkah lanjutan pemerintah di tengah tekanan harga TBS yang amat rendah di dalam negeri. Apakah ini akan berhasil? Belum tentu. Bisa berhasil, bisa juga tidak. Karena per 1 September akan berlaku aturan lama, artinya relaksasi ini hanya berlaku sekitar 1,5 bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Menurutnya waktu 1,5 bulan tak cukup memadai untuk membantu ekspor industri ini pulih kembali, setelah pemerintah sempat menyetop ekspor minyak goreng, CPO, dan bahan baku turunan pada 28 April 2022 yang kemudian dibuka kembali per 23 Mei 2022.

Khudori mengatakan tidak mudah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembeli pasca kontrak-kontrak sebelumnya ditangguhkan hanya dalam 1,5 bulan. Selain itu, pelaku usaha juga kesulitan mendapatkan kapal untuk mengangkut barang.

Baca juga: Hingga 31 Agustus, Sri Mulyani Hapus Tarif Pajak Ekspor CPO dan Turunannya

"Disrupsi logistik dan rantai pasok membuat kompetisi mendapatkan kapal angkut menjadi sangat sengit. Apalagi harganya sedang pun naik," imbuhnya.

Selain itu, eksportir masih harus memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Sehingga meskipun ekspor sudah dibuka kembali, tetapi pemberlakuan DMO dan DPO menjadi hambatan untuk ekspor.

"Sepertinya dua hal ini yang membuat ekspor masih jauh dari pulih," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam seluruh rantai pasok di industri sawit, posisi petani paling rentan. Maka ketika ekspor masih tertahan dan kilang-kilang CPO penuh, pabrik kepala sawit (PKS) menahan pembelian TBS dari petani.

Di pasar global kata Khudori, kondisi harga CPO memang ada kecenderungan turun, meski tidak drastis, tetapi berbeda dengan harga CPO domestik di pasar lelang Dumai yang justru harganya turun drastis. Menurutnya, ini fenomena yang aneh di pasar terbuka.

"Ini fenomena aneh, mengapa bisa terjadi? Sepertinya ini bisa dijelaskan dari bagaimana konfigurasi posisi para pihak dalam rantai pasok industri sawit," kata dia.

"PKS, pengusaha, dan industri punya daya tawar tinggi. Mereka bisa mendikte harga pasar. Di sisi lain, petani, terutama petani sawit mandiri, berada pada posisi paling rentan. Mereka jadi korban dari industri yang pasarnya dikuasi para pelaku kuat," papar Khudori.

Baca juga: Ekspor CPO RI Anjlok 68 Persen pada Mei 2022, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com