Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citi Indonesia: Kami Belum Berlakukan HAKI sebagai Jaminan Utang

Kompas.com - 12/08/2022, 06:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Citi Indonesia belum berencana untuk menerapkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang nasabah.

"Kalau di Citi ya kita belum melakukan untuk wacana ini," ujar CEO Citi Indonesia Batara Sianturi saat konferensi pers di Hotel Langham Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dia menjelaskan, Citi Indonesia masih akan melihat aturan lengkap dari kebijakan HAKI sebagai jaminan utang.

Pasalnya, menurut dia, perbankan memiliki tingkat risiko yang siap diterima (risk appetite) masing-masing bank dalam menerapkan kebijakan ini dalam layanan pembiayaannya.

"Jadi itu kita kembalikan kepada risk appetite masing-masing bank. Jadi kalau beberapa bank yang ingin melakukan itu, saya rasa tergantung research tiap bank," jelasnya.

Baca juga: Kemenkumham soal HAKI Jadi Jaminan Utang: Itu Suatu Terobosan

Selain itu, bank juga perlu menganalisis risiko dalam penerapan HAKI sebagai jaminan utang supaya dapat diketahui apakah HAKI ini akan dijadikan jaminan utama atau tambahan serta apakah HAKI dapat menjadi first way out, second way out, atau third way out dalam penyelesaian masalah kredit.

"Saya rasa wacananya masih agak jauh ya tapi itu kalau kita mau melihat, kita mesti melihat best practice daripada di global," tukasnya.

Baca juga: Lagu dan Produk Ekraf Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Syaratnya!

Kendati demikian, Ketua Perhimpunan Bank-bank Internasional (Perbina) ini menegaskan, anggotanya siap jika diminta untuk memaparkan penerapan HAKI sebagai jaminan utang di luar negeri

Namun, dia menyebut, hingga saat ini layanan Citibank di luar negeri masih belum ada yang menerapkan HAKI sebagai jaminan utang.

"Kita mau lihat nanti bagaimana wacananya ke depan. Kami di Citi dan Perbina juga siap umpamanya diminta untuk memberikan bagaimana best practice di globaly," tuturnya.

Baca juga: Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, BCA Tunggu Aturan Lanjutan dari OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com