Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.028,5 Triliun hingga Juli 2022

Kompas.com - 12/08/2022, 07:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 mencapai Rp 1.028,5 triliun. Realisasi itu setara dengan 69,3 persen dari target dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.

"Untuk pajak, meskipun targetnya sudah dinaikkan tapi masih bisa mengalami penerimaan yang cukup impresif. Penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.028,5 triliun itu tumbuh 58,8 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Ia menilai, kinerja positif itu sejalan dengan tren pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, meskipun turut disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Baca juga: APBN Surplus dan Penerimaan Pajak Meningkat, KSP Sebut Indonesia Jauh dari Kemungkinan Resesi

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak juga didorong oleh tren kenaikan harga komoditas global. Seperti diketahui, kenaikan harga komoditas memberikan windfall profit atau keuntungan bagi penerimaan negara, terutama dari batu bara.

Kemudian, kinerja penerimaan pajak juga dipengaruhi kondisi basis pajak yang membaik berkat implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Serta didorong pula adanya pemberian insentif pajak yang dipangkas secara bertahap.

"Penerimaan pajak yang sangat kuat disebabkan harga komoditas, betul. Selain itu karena adanya program PPS. Tahun lalu basisnya memang rendah karena memberikan banuak sekali insentif peperjakan, dan ini menyebabkan basis penerimaan tahun lalu menjadi tergerus. Tahun ini dengan pemulihan yang semakin baik, berbagai insentif sudah mulai di-faceout (dihapuskan)," paparnya. 

Baca juga: Kominfo: Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022

Rincian penerimaan pajak Januari-Juli 2022

Secara rinci, penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2022 berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas senilai Rp

595 triliun atau setara 79,4 persen dari target. Lalu dari penerimaan PPh migas senilai Rp 49,2 triliun atau setara 76,1 persen dari target.

Kemudian dari penerimaan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM) sebesar Rp 377,6 triliun atau 59,1 persen dari target. Serta dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 6,6 triliun atau setara 20,5 persen dari target.

Sri Mulyani meyakini, ke depannya penerimaan penerimaan pajak masih akan tumbuh baik sejalan dengan perkembangan ekonomi yang impresif. Penerimaan pajak itu pun akan diandalkan untuk APBN bisa menjalankan fungsinya sebagai shock absorber.

"Jadi penerimaan pajak luar biasa tinggi dan tentu dana ini dipakai untuk bantalan-bantalan shock absorber, baik subsidi, kompensasi, bansos, serta berbagai belanja pemerintah yang lain," tutupnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Ratusan Guru PPPK Kaget Lokasi Penempatan Tak Sesuai | Dana IKN Nusantara Belum cair

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com