Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Danasupra Erapacific

Kompas.com - 30/08/2022, 11:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) menyampaikan, perseroan telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Presiden Direktur PT Danasupra Erapacific Tbk, Irianto Kusumadjaja mengatakan, perseroan telah menerima surat OJK terkait pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan pada tanggal pada pada 24 Agustus 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Luhut Minta BI dan OJK Terus Kembangkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Ia menambahkan, dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan, perseroan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dan kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," imbuh dia.

Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh debitor maupun seluruh kreditor.

Penyelesaian tersebut harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, perseroan juga telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Baca juga: OJK Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura PT Techno Venture Business Synergy

Dilansir dari Kontan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) mencatat rugi sebesar Rp 9,88 miliar di semester I-2022. Kerugian tersebut merupakan dampak sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak memenuhi syarat permodalan.

Sebagai informasi, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) beralamat di Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com