Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru yang Berlaku Saat Ini

Kompas.com - 02/09/2022, 19:39 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memperbarui syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh, yang berlaku mulai 30 Agustus lalu.

Saat ini, seluruh penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster atau dosis ketiga.

Adapun penumpang kelompok usia ini yang tidak atau belum vaksin booster dikarenakan kondisi kesehatan, maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Talitha Yumnaa Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Naik KRL Tanpa Kartu Elektronik, Bagaimana Caranya?

Bagaimana aturan terbaru kereta api yang berlaku saat ini?

Aturan sebelumnya masih memperbolehkan pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster untuk naik kereta api jarak jauh dengan melengkapi dokumen hasil negatif RT-PCR. Tapi, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Adapun syarat terbaru naik KA jarak jauh dan KA lokal yang berlaku saat ini sebagai berikut:

- Kereta api jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan media wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru, Perjalanan September 2022

Kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) melintas di atas Jembatan Kewek Yogyakarta. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) melintas di atas Jembatan Kewek Yogyakarta.
- Kereta api lokal dan aglomerasi

Penumpang kereta api lokal dan aglomerasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Minimal vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Perlu diketahui, penumpang kereta berada dalam kondisi yang sehat dan serta wajib menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun.

Baca juga: Lokasi Stasiun Kereta Cepat Kejauhan dari Pusat Kota, Ini Strategi Erick Thohir

Pembatalan tiket penumpang kereta belum vaksin booster

Adapun khusus penumpang dengan tiket keberangkatan hingga 12 September mendatang, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi sesuai ketentuan, dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya sepenuhnya atau sebesar 100 persen.

Pembatalan tiket dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Sebagai informasi, beberapa stasiun KA dan fasilitas kesehatan (faskes) milik PT KAI masih menyediakan layanan vaksinasi booster.

Daftar stasiun dan faskes milik KAI yang menyediakan layanan vaksinasi booster dapat diakses di sini.

Baca juga: Layanan Antigen dan PCR di Stasiun Ditutup, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com