Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Dana BSU Rp 600.000 Sudah Bisa Diambil

Kompas.com - 12/09/2022, 05:06 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh mulai bisa diambil hari ini, Senin (12/9/2022), setelah Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan subsdi gaji tersebut.

"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," sebut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam siaran resminya akhir pekan lalu.

Menurut dia, per Jumat (9/9/2022) malam, pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

Baca juga: Pencairan BSU 2022, Bagaimana untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta?

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Anwar mengatakan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Dia menyebutkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," katanya.

Dia pun menambahkan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Cek Status Pencairan BLT Subsidi Gaji 2022 via kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com