Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Pertanian, Solusi di Tengah Potensi Gagal Panen

Kompas.com - 23/09/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi alam ternyata dapat menjadi rintangan besar bagi beberapa sektor tertentu, misalnya pertanian.

Musim yang sering berubah terutama memasuki akhir tahun yang biasanya diguyur hujan menjadi perhatian khusus bagi sektor tersebut.

Petani menghadapi hujan ekstrem dan wabah hama yang membuat potensi gagal panen jadi besar.

Baca juga: 3 Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji via HP

Untuk itu, petani dapat memindahkan risiko pekerjaannya tadi kepada industri asuransi khusus untuk petani.

Lalu apa produk asuransi pertanian yang dapat digunakan oleh petani dalam menghadapi risiko terkait alam?

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, petani dapat memanfaatkan asuransi pertanian.

Baca juga: Luhut: Sektor Kemaritiman Cukup Kuat Hadapi Krisis Global Seperti Covid-19

Asuransi pertanian adalah bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi.

Para petani khususnya usaha tani padi dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya yang disebut sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Dengan begitu, petani dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman, dan lebih menguntungkan.

Tujuan utama dari produk asuransi ini supaya petani mendapatkan ganti rugi jika hasil panennya gagal.

Baca juga: Pemerintah dan Banggar RI Sepakati Draft RUU APBN 2023, Ini Rinciannya

Jika terjadi gagal panen, petani tidak akan kehabisan uang untuk memproduksi hasil pertanian pada musim selanjutnya karena dapat menggunakan uang santunan dari asuransi.

Petani akan terhindar dari berutang pada tengkulak atau rentenir dan bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis. Namun, perlu diingat segala bentuk kesengajaan dalam kerusakan panen dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak.

Perlu diperhatikan, hanya kerugian yang tak terduga dan tercatat dalam polis asuransi yang bisa ditanggung.

Saat ini asuransi pertanian memberikan jaminan yang melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim, dan jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.

Baca juga: Dampak Kenaikan Suku Bunga Acuan BI, Ekonom: Biaya Hidup Masyarakat Jadi Lebih Mahal

Untuk memanfaatkan produk asuransi pertanian, petani dapat membeli polis asuransi swasta atau memanfaatkan asuransi bersubsidi dari pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com