Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2022, OJK Telah Berikan Izin 14 Perusahaan Pergadaian

Kompas.com - 23/09/2022, 19:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 14 izin kepada perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat.

Teranyar, OJK baru memberikan izin usaha untuk Perusahaan Pergadaian PT Sentral Gadai Jabar. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan surat keputusan KEP-44/NB.1/2022 tanggal 7 September 2022.

Baca juga: Erick Thohir: Transformasi BUMN Tidak Bisa Lepas dari Adanya Transformasi Fungsi Hukum

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Sentral Gadai Jabar wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/9/2022).

Berdasarkan peraturan tersebut, Ihsanuddin bilang, Perusahaan Pergadaian PT Sentral Gadai Jabar wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Baca juga: Kemenhub Lakukan Uji Coba Sandar Kapal di Pelabuhan Sanur

Selain itu Ihsanuddin menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian PT Sentral Gadai Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ichsanuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Perusahaan Pergadaian PT Sentral Gadai Jabar sendiri beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 5-6, RT 006, RW 006, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Kualifikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com