Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuartal I 2022, OJK Temukan 244 Iklan Layanan Jasa Keuangan yang Berpotensi Merugikan Konsumen

Kompas.com - 10/10/2022, 15:34 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sekitar 244 iklan milik lembaga jasa keuangan yang melanggar aturan market conduct atau perilaku pasar selama Kuartal I 2022.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK telah memantau 6.684 iklan milik lembaga jasa keuangan, berupa 5.544 iklan dari sektor perbankan, 1.088 iklan dari industri keuangan non-bank (IKNB), dan 52 iklan dari pasar modal.

Kemudian ditemukan 3,65 persen atau 244 iklan telah melakukan pelanggaran. Adapun rinciannya sebanyak 17,31 persen iklan pasar modal, 8,18 persen iklan IKNB, dan 2,63 persen iklan perbankan.

"Kita sudah menutup iklan banyak sekali priode 1 Januari-31 Maret saja itu sekitar 244 iklan. Ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca juga: OJK: Perkembangan Fintech Bukan Terletak pada Teknologi tapi Kepercayaan

Dia menjelaskan, iklan-iklan tersebut telah melanggar ketentuan OJK karena di antaranya dalam iklan menyebutkan perusahaan telah tumbuh sekian persen atau menjanjikan keuntungan besar padahal kenyataannya tidak demikian.

Yang jelas, iklan-iklan jasa keuangan yang melanggar ketentuan OJK ini berpotensi merugikan masyarakat karena menggunakan informasi yang tidak sesuai fakta.

Jika dikelompokkan jenis pelanggaran dari iklan tersebut, yaitu tidak jelas 95,90 persen, berpotensi menyesatkan konsumen dan calon konsumen 3,69 persen, dan data yang disampaikan tidak akurat 0,41 persen.

Baca juga: 28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK

 


OJK pun sudah menindak pemilik layanan jasa keuangan yang melanggar ketentuan iklan tersebut agar mereka dapat menyesuaikan iklannya sesuai ketentuan OJK atau jika tidak mau maka iklan harus berhenti ditayangkan.

"Itu kita tutup atau kita panggil untuk mengentikan iklan tersebut," kata dia.

Guna mengantisipasi maraknya iklan layanan jasa keuangan yang menyesatkan ini, OJK meluncurkan layanan chatbot sebagai kanal pengaduan konsumen yang meliputi salah satunya adalah untuk pelayanan pengaduan konsumen dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan.

"Jadi dengan chatbot ini akan lebih mengakselerasi pekerjaan kita. Kalau tadinya kita bisa memantau sekitar 6.684, mungkin ke depan akan lebih banyak lagi dan ini bisa dari percakapan media sosial yang membicarakan ini dan itu dan kemudian dari perkebangan di masyarakat kita bisa pantau lebih detail lagi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com