Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Prospek BBTN Jelang Rights Issue

Kompas.com - 10/10/2022, 15:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten perbankan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), berencana menambah modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4,6 miliar saham.

Bank pelat merah yang fokus pada segmen properti itu akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam gelaran rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober mendatang.

Aksi korporasi tersebut disambut positif oleh pasar, tercermin dari pergerakan harga saham BBTN di bursa efek pada pekan pertama Oktober.

Baca juga: Dibuka Merah, IHSG Tinggalkan Level 7.000

Mengacu kepada data RTI, selama sepekan lalu (3-7 Oktober 2022), harga saham BBTN menguat tipis 0,67 persen ke Rp 1.495, lebih baik dari kinerja indeks sektor keuangan yang terkoreksi 0,06 persen.

Analis MNC Sekuritas Tirta Widi Gilang mengatakan, rasio price to book value (PBV) BBTN masih berada di bawah 1 kali, sehingga saham perseroan dinilai menarik untuk dimiliki.

"Karena harga saham jauh di bawah fundamentalnya, maka ruang kenaikan masih sangat lebar," kata dia, dalam risetnya, dikutip Senin (10/10/2022).

Sementara itu, Analis fundamental Kanaka Hita Solvera (KHS) Raditya Pradana menilai, saham BBTN saat ini undervalued, alias di bawah nilai fundamentalnya, dengan harga wajar sebesar Rp 2.200.

Selain sentimen rights issue, katalis positif saham BBTN lainnya adalah rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka kemungkinan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, sebab, debitur terdampak masih belum pulih seluruhnya.

Baca juga: Sektor Energi hingga Barang Baku Anjlok, IHSG Parkir di Zona Merah

Pada saat bersamaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)memastikan, bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap 5 persen, meski BI telah menaikkan suku bunga acuan (BI7DRR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa kenaikan suku bunga dapat di intervensi oleh pemerintah sehingga tidak akan mempengaruhi rumah subsidi.

"Kenaikan tidak akan mempengaruhi (suku bunga rumah) yang subsidi," ujar dia pada pekan lalu.

Baca juga: Apa Itu IHSG: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com