Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Mau Memperpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19 untuk Kelompok Tertentu, Apa Saja?

Kompas.com - 18/10/2022, 05:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 tapi hanya untuk kelompok-kelompok tertentu.

Adapun program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 ini akan berakhir pada akhir Maret 2023.

Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, hanya sektor-sektor ekonomi tertentu yang dinilai masih membutuhkan restrukturisasi kredit ini saja yang akan diperpanjang.

Baca juga: Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, OJK Masih Kaji Kondisi Debitur

Salah satunya sektor ekonomi pariwisata, kuliner, dan akomodasi karena saat pandemi sektor-sektor ini terdampak paling dalam sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk memulihkan diri.

"Relaksasi itu akan dilanjutkan tapi lebih targeted. Targetnya sektor ekonomi, kita lihat pasti bisa menebak apa sih yang terdampak? Kita lihat pariwisata, kuliner itu kan terdampak ya. Orang-orang gak mau makan di luar. Kemudian untuk berlibur berkunjung sulit," ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).

Selain berdasarkan sektor usaha, OJK juga mempertimbangkan akan memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 bagi wilayah-wilayah yang masih membutuhkan stimulus untuk memulihkan ekonominya.

Pasalnya, dia bialng, masih banyak wilayah yang ekonominya hanya mengandalkan satu jenis usaha di lingkup tertentu sementara jumlah restrukturisasi di jenis usaha tersebut di perbankan masih tinggi.

Baca juga: Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mulai Melandai, Ada Sektor yang Masih Belum Pulih

"Wilayah apa? Clue-nya yang paling terdampak, di mana kita lihat di semua provinsi ada angka resktrukturisasi yang tinggi ke bank dan ke tempat lain," ucapnya.

Kemudian, OJK juga mempertimbangkan kelompok debitur mana yang betul-betul membutuhkan restrukturisasi kredit, yaitu kelompok debitur yang angka restrukturisasi kreditnya masih tinggi.

Dengan demikian, dalam memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 ini OJK akan menimbang dari sisi sektor ekonomi, wilayah, dan kelompok debitur.

"Jadi dari wilayah, segmen debitur dan sektor ekomomi, jadi tiga itu. Sektornya dipilih nanti, mungkin enggak banyak ya," kata Indah.

Sementara itu, OJK masih belum memutuskan berapa lama jangka waktu perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 ini.

"Kita target mungkin satu tahun tapi nanti bagaimana keputusan board 1 tahun 2 tahun," tuturnya.

Baca juga: Semakin Menyusut, Restrukturisasi Kredit Covid-19 BRI Tinggal Rp 138,57 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com