Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Aduan Terkait Pengupahan, Pekerja Kapal Butuh Perlindungan

Kompas.com - 26/10/2022, 15:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Indonesia mengalami surplus regulasi dalam melindungi awak kapal perikanan dan nelayan, tapi masih lemah dalam pelaksanaan di lapangan.

“Aturan dan regulasi sudah cukup banyak tapi seperti tidak saling menguatkan sehingga selalu ada gap dan celah terjadinya pelanggaran” kata Abdi dalam siaran pers, Rabu (26/10/2022).

Dia menambahkan, sejauh ini pengawasan awak kapal perikanan belum diatur dan dilakukan secara nasional.

Baca juga: Banyak Awak Kapal Perikanan Tak Digaji, Pemerintah Diminta Lakukan Inspeksi

Saat ini tercatat 576 pelabuhan perikanan yang menjadi tempat bekerja atau naik turunnya awak kapal perikanan dan nelayan dari kapal ikan yang akan dan selesai melakukan operasi penangkapan ikan.

Sementara itu pada tahun 2022, National Fishers Center menerima 20 aduan pelanggaran tenaga kerja yang dilaporkan oleh awak kapal perikanan dan nelayan.

Baca juga: Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Pencuri Ikan Ilegal Dideportasi ke Vietnam

 


Manajer National Fishers Center Imam Trihatmadja mengatakan, pengaduan yang diterima oleh NFC mayoritas terkait masalah pengupahan.

“(Sebanyak) 40 persen masalah yang dilaporkan terkait gaji yang tidak dibayar dan pemotongan upah, 25 persen terkait asuransi dan jaminan sosial, dan 15 persen terkait penipuan” kata Imam.

Ia menyadari, pelindungan awak kapal dan perikanan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Untuk itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil inisiatif membentuk forum lintas stakeholder. Hal tersebut sejalan dengan UU No/13/2002 tentang Ketenegakerjaan.

Sejak tahun 2020, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No 117/2020 tentang Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com