Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Ekonomi Belum Stabil, OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha

Kompas.com - 31/10/2022, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Dana pensiun Artha Graha dibubarkan karena permintaan perusahaan pendirinya.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.

Baca juga: Minim Peserta, OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas

Dana pensiun Artha Graha tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut.

Hal ini karena kondisi ekonomi belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian.

“Sehingga, pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Senin (31/10/2022).

Ia menambahkan, OJK telah menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Artha Graha. OJK menunjuk Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota.

Ogi menjelaskan, tim likuidasi tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance

Sebagai catatan, tim likuidasi ini memiliki alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD), Telepon (021) 515 2168.

Ogi mengimbau kepada para peserta Dana Pensiun Artha Graha untuk tetap tenang.

"Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Baca juga: Perubahan Skema Dana Pensiun PNS: Pilih Pay As You Go atau Fully Funded?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com