Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minim Peserta, OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas

Kompas.com - 22/09/2022, 13:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas.

Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, KDK tersebut terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022.

Baca juga: Presiden Angkat Dian Ediana Rae sebagai ADK LPS Ex-Officio OJK

"Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas dengan alasan, jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/9/2022).

Ia menambahkan, KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan tim likuiditas dana Pensiun Perum Perumnas.

Adapun, tim likuiditas Dana Pensiun Perum Perumnas menunjuk Rochmad Budiyanto sebagai ketua.

Baca juga: Boros Mana Masak Pakai Kompor Listrik Vs Elpiji?

Sedangkan, anggota tim likuiditas terdiri dari Rudi, Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar, Dwi Anggraeni Srihadi Putri, dan Kaimuddin Askar.

Ihsanuddin menyampaikan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang.

Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Perum Perumnas beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340.

Baca juga: Gelar Pertemuan dengan Direksi dan Nasabah Wanaartha Life, Ini yang Dibicarakan OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com