Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Daftar 7 Orang Terkaya di Dunia 2022 | Rupiah Pecahan Rp 20.000 Bikin Heboh di India

Kompas.com - 01/11/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Daftar 7 Orang Terkaya di Dunia 2022, Hartanya Capai Ribuan Triliun

Daftar orang terkaya di dunia terus mengalami perubahan setiap tahunnya. Namun beberapa nama populer seperti Elon Musk, Jeff Bezos, hingga Bill Gates selalu masuk dalam daftar teratas.

Jika sebelumnya daftar teratas orang terkaya di dunia didominasi oleh miliarder asal AS, kini ada orang Asia pertama yang berhasil masuk ke posisi tiga besar. Dia adalah Gautam Adani, pengusaha asal India yang sekarang menjadi orang terkaya di Asia.

Lalu, siapa orang terkaya di dunia saat ini? Simak di sini

2. Soal PT Amman Mineral Nusa Tenggara, ESDM: Kami Segera Terjunkan Tim

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempelajari laporan dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) yang mengungkap berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Adapun laporan yang diterima berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, pembuangan pengolahan limbah B3 ke laut dalam, hingga penjualan sampah besi atau besi scrap yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya akan mempelajari dengan seksama laporan itu dan akan mengerahkan tim ke Sumbawa Barat untuk mengonfirmasi kebenaran laporan.

"Kami harus mengecek prosesnya di lapangan, untuk itu kami akan sesegera mungkin nanti menerjunkan tim, sebab ini kan harus bekerja sama lintas sektoral. Meski begitu, laporan ini tetap akan kami jadikan catatan," ujarnya di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Selengkapnya baca di sini

3. Soal Warga Didenda Rp 51 Juta, Ini Kata PLN Dibaca 6.410 kali

Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy memastikan tidak ada negosiasi dan keringanan denda jika pelanggan listrik PT PLN terindikasi melakukan pelanggaran.

Hal ini merespons kasus warga bernama Lay Efina dikenai denda Rp 51 juta lantaran gudang tokonya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, memiliki KWH (kilo watt per hour) meter dengan segel meteran palsu.

"Negosiasi itu tidak ada di kita, yang perlu dilakukan adalah sesuai dengan SOP ya," kata Roxy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).

Roxy mengatakan, dalam kasus yang dialami Lay Efina, pihaknya sudah melakukan penertiban, kemudian jika ada indikasi pelanggaran, PLN akan melakukan penetapan tagihan susulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com