Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2022, 12:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat bayar pajak motor penting untuk diketahui oleh pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK di kantor Samsat ataupun Samsat Keliling. Lantas apa saja persyaratan bayar pajak motor di Samsat Keliling? 

Secara umum, syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling adalah membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB. Proses perpanjang STNK di Samsat Keliling pun bisa lebih cepat. 

Samsat Keliling merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu, dengan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Baca juga: Pengusaha Usul Resep Cegah PHK No Work No Pay, Kini Dipertimbangkan Pemerintah, tapi Ditolak Buruh...

Sesuai namanya, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)

Manfaat lain dari Samsat Keliling adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya saat mengurus perpanjang STNK.

Syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
  • Membawa STNK asli beserta fotokopi

Baca juga: Luncurkan Aplikasi Visa Elektronik, Luhut: Bukti Efisiensi Layanan Keimigrasian

Jika semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Keliling untuk perpanjang STNK.

Waktu pelayanan di Samsat Keliling umumnya setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB. Adapun untuk lokasi Samsat Keliling bisa berubah. Anda bisa melihatnya di media sosial resmi Samsat atau Bapenda masing-masing daerah.

Cara bayar pajak motor di Samsat Keliling 

Berikut adalah prosedur bayar pajak kendaraan bermotor atau cara bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling: 

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling.
  • Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
  • Selanjutnya petugas akan memverifikasi data Anda.
  • Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
  • Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  • Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  • Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  • Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  • Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Baca juga: AAJI: Besaran Iuran Lembaga Penjamin Polis Tergantung Risiko yang Ditanggung Perusahaan

Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai SamsatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai Samsat

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling atau gerai Samsat, ada baiknya Anda mengecek besaran pajak kendaraan. Sehingga Anda bisa menyiapkan dana untuk membayar pajak motor tahunan.

Cara untuk mengecek pajak kendaraan dapat dilakukan melalui website e-samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka link https://e-samsat.id 
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik "Cek Sekarang"
  • Kemudian akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Selain itu, terdapat informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Rebound, IHSG Kembali ke Level 7.000

Demikian informasi seputar cara dan syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling. Perlu diingat, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling hanya dapat dilakukan untuk perpanjang STNK tahunan. Artinya, jika ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan, Anda harus datang ke kantor Samsat terdekat. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com