Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akulaku Akan Berikan Relaksasi Pembayaran Utang bagi Korban Penipuan di IPB

Kompas.com - 23/11/2022, 13:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Akulaku Finance Indonesia akan memberikan relaksasi pembayaran utang kepada para korban penipuan yang terjadi di Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam waktu dekat.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan diskusi tersebut, Akulaku memutuskan akan memberikan keringan pembayaran utang bagi para korban yang benar-benar terdampak modus penipuan ini untuk menghindari moral hazard.

Baca juga: Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan, OJK Lobi Pinjol Beri Keringanan Pembayaran

"OJK (Satgas Waspada Investasi) memfasilitasi pihak IPB dan pelaku industri dan kami sepakat untuk support untuk memberi keringanan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Dia melanjutkan, relaksasi pembayaran utang tersebut dapat berupa restrukturisasi, potongan atau penghapusan denda atau bunga, maupun diskon pokok utang.

Sebelum memutuskan pemberian relaksasi kepada para korban, pihaknya masih menunggu pendaftaran mahasiswa yang menjadi korban penipuan yang rencananya dilakukan pada hari ini.

Namun dia memperkirakan, pemberian relaksasi akan dilaksanakan pada pekan depan melalui OJK.

Baca juga: SWI OJK Pastikan Bantu Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol

 

"Keputusan keringanan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat dan tidak harus menunggu keputusan pengadilan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) terkait adanya kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melobi agar platform pinjol yang terlibat untuk memberikan keringanan kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.

Pasalnya, meski ratusan mahasiswa menjadi korban penipuan, namun mereka tetap berkewajiban mengembalikan uang yang sudah dipinjam di platform pinjol yang terlibat.

"Mereka yang menjadi korban ini kan mereka tetap harus mengembalikan karena mereka memang menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Tekankan Rasionalitas dalam Berinvestasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com