Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2024

Kompas.com - 28/11/2022, 11:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan akibat Covid-19 hingga Maret 2024. Namun, kali ini hanya berlaku untuk segmen debitur tertentu.

Dalam keterangan resmi OJK, restrukturisasi kredit ini diperpanjang karena OJK menilai perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan seperti yang diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Hal ini dapat terlihat dari ketidakpastian ekonomi global yang saat ini masih tetap tinggi akibat normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, dan laju inflasi yang tinggi.

Baca juga: Dulu Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Kartu Kredit, Kini karena Utang Pinjol

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi Covid-19 dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat tapi berdasarkan analisis mendalam OJK mendapati beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, kebijakan restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023 akan diperpanjang hingga Maret 2024. Namun terbatas hanya untuk segmen UMKM, sektor akomodasi dan makanan-minuman, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja yang besar seperti industri dan produk tekstil serta industri alas kaki.

Baca juga: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Melambat pada Oktober 2022


"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.

Baca juga: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Melambat pada Oktober 2022

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 11,95 Persen pada Oktober 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com