Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Pemerintah Jangan "Over Regulated" terhadap Keuangan Digital

Kompas.com - 29/11/2022, 11:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tidak telalu banyak mengeluarkan peraturan untuk produk inovasi keuangan digital.

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menyatakan, peraturan yang telalu banyak untuk inovasi teknologi baru justru berpotensi menghambat perkembangan industri.

"Regulasi itu kecenderungannya over regulated, ketika seperti itu yang terjadi adalah mereka tidak tumbuh sebagaimana potensinya," kata dia usai konferensi pers InsightAsia Survei – E-wallet Industry Outlook 2023, Senin (28/11/2022).

Baca juga: BI: Tahun 2030, Lebih 30 Persen PDB Indonesia dari Ekonomi Keuangan Digital

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah untuk lebih berperan sebagai fasilitator.

Pemerintah sendiri telah menginisiasi fasilitasi ini melalui regulatory sandbox seperti yang ada di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi diskusi dulu, menyerap aspirasi, memfasilitasi, jangan membuat peraturan. Perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan para pelaku inovasi tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut, Fithra menjelaskan, respons pemerintah ketika melihat sesuatu yang baru biasanya langsung meregulasi hal tersebut.

Menurut dia, regulasi yang berlebihan bisa membuat industri sulit berkembang dan cenderung melambat pertumbuhannya.

Ia menceritakan, misalnya ketika dulu perusahaan transportasi daring pertama muncul, pemerintah meminta perusahaan ini harus lebih formal.

"Jadi kan ada semacam gejolak di market, karena pemerintah pada dasarnya tidak tahu ini makhluk apa. Maka sebenarnya yang perlu itu fasilitasi saja," pungkas dia.

Baca juga: Survei InsightAsia: 71 Persen Masyarakat Gunakan Dompet Digital, GoPay di Posisi Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com