Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Kereta Api Periode Nataru dari Jakarta Masih Tersedia, Cek di Sini

Kompas.com - 05/12/2022, 16:51 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Ketersediaan tiket kereta api (KA) jarak jauh periode Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar masih tersedia. Adapun periode Nataru berlangsung pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Secara total, tiket periode Nataru yang tersedia dari stasiun di wilayah Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta sebanyak 745.622 tiket. Dari jumlah tersebut, hingga 5 Desember 2022 masih terjual sebanyak 127.092 tiket.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, data penjualan tertinggi selama periode Nataru jatuh pada tanggal 23 Desember 2022, dengan terjual 20.557 tiket.

"Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KAJJ (kereta api jarak jauh) seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung," ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Daftar 56 Kereta Api Tambahan Periode Nataru 2022/2023 dan Jadwalnya

 

Cara cek ketersediaan tiket kereta periode Nataru

Ketersediaan tiket dapat dicek secara online melalui aplikasi KAI Access. Di aplikasi ini, masyarakat juga dapat melakukan pemesanan tiket, perubahan jadwal, hingga pembatalan tiket.

Pengecekan ketersediaan tiket bisa dilakukan dengan memasukkan stasiun asal, stasiun tujuan, dan tanggal keberangkatan. Nantinya, akan muncul daftar kereta api yang beroperasi di hari tersebut beserta jumlah tiket yang masih tersedia.

Untuk diketahui, pemesanan tiket kereta periode Nataru ini bisa dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan. Selain melalui KAI Access, pembelian tiket juga bisa dilakukan melalui channel pembelian resmi yang bekerjasama dengan PT KAI.

Baca juga: Tiket Kereta Api Periode Nataru 2022/2023 Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Syarat penumpang kereta api periode Nataru

Calon penumpang kereta api jarak jauh periode Nataru 2022/2023 diimbau untuk memperhatikan kembali ketentuan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022, sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api secara Online di Aplikasi KAI Access

3. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, kelompok usia ini wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Saat ini, persyaratan vaksin tidak dapat digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com