Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMK Jateng 2023 di 35 Kabupaten Kota

Kompas.com - 08/12/2022, 12:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah 2023 (UMK Jateng 2023).

Sejauh ini, UMK Jateng 2023 tertinggi tercatat ada di Kota Semarang yaitu Rp 3,06 juta per bulan. Sebaliknya untuk UMK Jateng 2023 terendah yaitu Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.958.169.

Selain penetapan UMK Jateng 2023 untuk standar upah minimum di tingkat kabupaten dan kota, Ganjar Pranowo juga sebelumnya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP), di mana UMP Jateng 2023 adalah sebesar Rp 1.958.296.

UMP Jateng ini naik sebesar 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234 dibandingkan UPM Jateng di tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 1.812.935.

Baca juga: Dulu Namanya UMR, Kini Jadi UMK, Ada yang Tahu?

Formula UMK Jateng 2023

Baik UMP maupun UMK Jateng 2023 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, UMP dan UMK Jateng 2023 berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ganjar Pranowo mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.

Ditambahkan Ganjar, dalam perhitungan UMK Jateng 2023, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

UMK Jateng 2023 atau upah minimum di Jawa Tengah mengalami kenaikan.FAUZAN/Antara UMK Jateng 2023 atau upah minimum di Jawa Tengah mengalami kenaikan.

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja di Semua Stasiun sampai Palur Per Desember 2022

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Daftar UMK Jateng 2023 di 35 kabupaten kota

Berikut daftar lengkap UMP dan UMK Jateng 2023 untuk 35 kabupaten/kota:

  1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46
  2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123,64
  3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980,94
  4. Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890,04
  5. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902,33
  6. Kabupaten Wonosobo Rp 2.076.208,98
  7. Kabupaten Magelang Rp 2.236.776,91
  8. Kabupaten Boyolali Rp 2.155.712,29
  9. Kabupaten Klaten Rp 2.152.322,94
  10. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.138.247,70
  11. Kabupaten Wonogiri Rp 1.968.448,32
  12. Kabupaten Karanganyar Rp 2.207.483,64
  13. Kabupaten Sragen Rp 1.969.569,00
  14. Kabupaten Grobogan Rp 2.029.569,04
  15. Kabupaten Blora Rp 2.040.080,17
  16. Kabupaten Rembang Rp 2.015.927,08
  17. Kabupaten Pati Rp 2.107.697,44
  18. Kabupaten Kudus Rp 2.439.813,98
  19. Kabupaten Jepara Rp 2.272.626,63
  20. Kabupaten Demak Rp 2.680.421,39
  21. Kabupaten Semarang Rp 2.480.988,00
  22. Kabupaten Temanggung Rp 2.027.569,32
  23. Kabupaten Kendal Rp 2.508.299,90
  24. Kabupaten Batang Rp 2.282.025,72
  25. Kabupaten Pekalongan Rp 2.247.345,90
  26. Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783,00
  27. Kabupaten Tegal Rp 2.106.237,58
  28. Kabupaten Brebes Rp 2.018.836,92
  29. Kota Magelang Rp 2.066.006,64
  30. Kota Surakarta Rp 2.174.169,00
  31. Kota Salatiga Rp 2.284.179,97
  32. Kota Semarang Rp 3.060.348,78
  33. Kota Pekalongan Rp 2.305.822,66
  34. Kota Tegal Rp 2.145.012,11
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169.69

Gubernur Ganjar menyebut kalau upah minimum alias UMK Jateng 2023 menyesuaikan inflasi.KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Gubernur Ganjar menyebut kalau upah minimum alias UMK Jateng 2023 menyesuaikan inflasi.

Itulah informasi seputar UMK Jateng 2023. UMK ditetapkan oleh bupati dan wali kota, sementara apabila bupati/wali kota belum memutuskan upah minimum di daerahnya hingga tenggat waktu ditetapkan atau nilainya di bawah UMP, maka upah minimum yang berlaku adalah menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com