Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Restui Pungutan Cukai Plastik dan Minuman Manis pada 2023, Targetnya Rp 4,06 Triliun

Kompas.com - 15/12/2022, 10:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023, yang salah satu target penerimaannya berasal dari cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Target cukai plastik dan minuman berpemanis itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 November 2022.

Dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022), pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Targetnya penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.021,22 triliun dan PNBP sebesar Rp 441,39 triliun di tahun depan.

Baca juga: Saat DPR Merasa Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok...

Adapun target penerimaan perpajakan pada 2023 mencakup pendapatan pajak dalam negeri, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk dan bea keluar, dan pendapatan pajak perdagangan internasional dengan total lebih dari 30 pos pendapatan.

Secara khusus pada pos penerimaan cukai, yang menarik adalah pemerintah menargetkan adanya pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun, maka total mencapai Rp 4,06 triliun.

Sebenarnya, penugasan untuk memungut cukai produk plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum pada pengelolaan APBN sebelumnya. Seperti dalam APBN 2022 penerimaan cukai plastik ditarget bisa mencapai 1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.

Namun, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tak kunjung terlaksana, sehingga penerimaannya pun nihil. Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait kapan mulai berlakunya produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dikenakan cukai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai di 2023 adalah dengan melakukan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.

Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Tahun Depan

Dalam hal ini, DPR RI pun telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Hanya saja, dalam rencana implementasinya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (27/9/2022).

Adapun pengenaan cukai yang saat ini sudah berlaku yakni cukai produk hasil tembakau, cukai minuman mengandung etil alkohol, dan cukai etil alkohol. Artinya, cukai untuk produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan masih dalam persiapan.

Secara terperinci, dalam Perpres 130/2022, pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai hasil tembakau bisa mencapai 232,58 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp 8,66 triliun, dan cukai etil alkohol sebesar Rp 136,98 miliar pada tahun depan.

Baca juga: Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com