JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana mengatakan kebijakan Second Home Visa atau visa rumah kedua akan mempermudah wisatawan asing, investor global, dan pebisnis untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun 'Jalan tol' untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa," kata Widodo dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Widodo mengatakan, second home visa yang diibaratkan seperti jalan tol ini, menyediakan outlet berupa layanan sektoral dan daerah seperti layanan izin berinvestasi, izin untuk pariwisata, layanan berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lainnya.
Baca juga: Luncurkan Aplikasi Visa Elektronik, Luhut: Bukti Efisiensi Layanan Keimigrasian
Ia mengalami, berbagai layanan tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
Widodo mengatakan, berbagai layanan tersebut diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.
"Dengan demikian, Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia," ujarnya.
Widodo mengungkapkan ada dua pertimbangan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau (Kepri) yaitu pertama, memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.
Baca juga: Kemenkumham: WNA yang Punya KITAP Tak Perlu Urus Second Home Visa
Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah wisatawan asal Singapura. Adapun Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapura.
"Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan
pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri," tuturnya.
Lebih lanjut, Widodo berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pengembangan sektor properti di Indonesia dan mendukung iklim bisnis dengan baik.
"Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia," ucap dia.
Baca juga: Kemenkumham Akan Terbitkan Second Home Visa bagi WNA, Investor Asing Bisa Tinggal Lebih Lama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.